Unpaid Leave
Dunia Kerja

Apa itu Unpaid Leave? Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya

Fadila Rosyada

Dalam dunia kerja, cuti menjadi salah satu hak penting yang dimiliki karyawan. Mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, hingga cuti melahirkan, semuanya sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Pada jenis cuti tersebut, perusahaan tetap berkewajiban membayar gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, bagaimana jika karyawan ingin mengambil cuti di luar jatah yang sudah ditentukan? Dalam kondisi inilah istilah unpaid leave sering muncul. Meski cukup umum diterapkan di berbagai perusahaan, masih banyak yang belum memahami secara jelas apa itu unpaid leave, bagaimana dasar hukumnya, serta seperti apa aturan dan perhitungannya. Supaya tidak keliru, berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Unpaid Leave?

Unpaid leave adalah cuti yang diambil karyawan di luar hak cuti yang diatur undang-undang atau kebijakan perusahaan, sehingga selama periode tersebut perusahaan tidak wajib membayarkan gaji maupun tunjangan. Artinya, karyawan tetap berstatus aktif, tetapi tidak menerima upah karena tidak melakukan pekerjaan.

Biasanya, unpaid leave diajukan ketika karyawan memiliki kebutuhan mendesak atau kepentingan pribadi dalam jangka waktu tertentu. Misalnya melanjutkan pendidikan, mengikuti pelatihan di luar negeri, merawat keluarga yang sakit dalam waktu lama, atau terdampak bencana alam. Dalam situasi seperti ini, unpaid leave menjadi solusi agar karyawan tidak perlu mengundurkan diri.

Meskipun tidak dibayar, status hubungan kerja tetap berjalan. Karena itu, unpaid leave berbeda dengan resign atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan tetap tercatat sebagai bagian dari perusahaan dan dapat kembali bekerja sesuai waktu yang telah disepakati bersama.

Dasar Hukum Unpaid Leave

Secara khusus, tidak ada pasal dalam undang-undang yang secara eksplisit menyebut istilah “unpaid leave”. Namun, praktik ini tetap memiliki dasar hukum yang merujuk pada prinsip umum dalam peraturan ketenagakerjaan.

Pertama, prinsip no work no pay yang tertuang dalam Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Inilah landasan utama unpaid leave, karena selama periode cuti tersebut karyawan tidak bekerja, sehingga perusahaan tidak berkewajiban membayar upah.

Kedua, terdapat pengecualian dalam Pasal 93 ayat (2) yang mengatur jenis cuti berbayar (paid leave), seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting. Selain jenis yang disebutkan dalam pasal tersebut, maka cuti dapat dikategorikan sebagai tidak dibayar apabila tidak diatur secara khusus dalam kebijakan perusahaan.

Selain itu, Pasal 153 ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bahwa pengusaha tidak boleh melakukan PHK dengan alasan pekerja sedang menjalankan hak cuti yang telah disetujui. Artinya, selama unpaid leave disepakati secara resmi, karyawan tetap memiliki perlindungan hukum.

Aturan Unpaid Leave

Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, terdapat beberapa ketentuan umum yang perlu dipahami terkait pelaksanaan unpaid leave. Berikut penjelasannya.

1. Berdasarkan Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Pada dasarnya, unpaid leave hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan antara karyawan dan perusahaan. Karyawan tidak bisa secara sepihak mengambil cuti tanpa izin, begitu pula perusahaan tidak bisa memaksakan unpaid leave tanpa kesepakatan.

Kesepakatan tersebut sebaiknya dituangkan secara tertulis dan memuat detail seperti alasan cuti, durasi, tanggal mulai dan berakhir, serta dampaknya terhadap gaji dan tunjangan. Dokumen ini penting agar ketidakhadiran tidak dianggap mangkir.

2. Tidak Ada Batasan Durasi Resmi

Secara hukum, tidak ada batasan maksimal durasi unpaid leave yang diatur undang-undang. Lamanya cuti sepenuhnya bergantung pada kebijakan perusahaan dan hasil negosiasi dengan karyawan.

Namun, perusahaan tetap memiliki hak untuk menjaga operasional bisnis. Jika durasi cuti terlalu lama dan mengganggu pekerjaan, perusahaan dapat mencari pengganti sementara atau mengambil langkah lain sesuai kesepakatan awal.

3. Dampak terhadap THR dan Hak Lainnya

Karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT) yang masih memiliki hubungan kerja aktif tetap berhak atas THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016. Namun, apabila selama unpaid leave tidak menerima upah, maka besaran THR bisa dihitung secara prorata.

Artinya, perhitungan THR bisa disesuaikan dengan masa kerja efektif dan kebijakan perusahaan. Karena itu, penting bagi karyawan untuk mengklarifikasi dampak unpaid leave terhadap hak-hak lainnya sejak awal.

4. Potensi Iuran BPJS Tidak Dibayarkan

Selama unpaid leave, karena tidak ada pembayaran gaji, perusahaan umumnya tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Agar kepesertaan tetap aktif, karyawan biasanya diminta membayar iuran secara mandiri. Hal ini perlu dibicarakan lebih dulu agar tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.

Perhitungan Unpaid Leave

Karena unpaid leave tidak diatur secara rinci dalam undang-undang, maka cara perhitungannya biasanya mengikuti kebijakan internal perusahaan.

Secara umum, rumus yang digunakan adalah:

Jumlah gaji yang diterima = Gaji pokok – (Gaji per hari × jumlah hari unpaid leave)

Misalnya, jika gaji bulanan Rp6.000.000 dan dalam satu bulan terdapat 20 hari kerja, maka gaji per hari adalah Rp300.000. Jika karyawan mengambil unpaid leave selama 5 hari, maka potongan gaji sebesar Rp1.500.000.

Meski demikian, setiap perusahaan bisa memiliki metode perhitungan berbeda, tergantung sistem penggajian dan kesepakatan bersama. Oleh karena itu, karyawan disarankan memahami peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sebelum mengajukan unpaid leave.

Karena tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, pelaksanaan unpaid leave sangat bergantung pada kebijakan internal dan kesepakatan kedua belah pihak. Semoga informasi ini bermanfaat!