Perbedaan Gaji PPPK Penuh Waktu dan  Paruh Waktu
Gaji & KompensasiDunia KerjaPegawai Negeri

Perbedaan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Fadila Rosyada

Perbedaan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja semakin populer sebagai jalur resmi bagi tenaga honorer maupun pelamar umum untuk menjadi aparatur negara. Namun, tak semua PPPK memiliki jam kerja dan gaji yang sama. Ada dua jenis PPPK, yaitu Penuh Waktu dan Paruh Waktu, yang memiliki mekanisme pengupahan berbeda. Mengetahui perbedaan ini penting agar kamu memahami hak finansial dan tunjangan yang bisa didapatkan ketika bekerja sebagai PPPK. Yuk, simak info lengkapnya!

Gaji PPPK Penuh Waktu

PPPK Penuh Waktu adalah pegawai yang diangkat untuk mengisi formasi yang kosong dan bekerja sesuai jam kerja instansi pemerintah pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Mereka merupakan pelamar yang lolos seleksi kompetensi dan masuk dalam peringkat terbaik sesuai kuota formasi yang tersedia.

Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang terbaru sudah termasuk kenaikan 8% sejak awal 2024. Berikut perkiraan gaji pokok per golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan IX (setara S1/D4): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XVII (tertinggi): Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga berhak atas berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan Keluarga: 10% gaji pokok untuk suami/istri, 2% per anak (maksimal 2 anak).
  • Tunjangan Pangan: setara dengan 10 kg beras per jiwa.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: sesuai jabatan yang diemban.
  • Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): jumlahnya berbeda tergantung kemampuan fiskal daerah atau instansi pusat.

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan ini, take home pay (THP) PPPK Penuh Waktu bisa sangat kompetitif, bahkan setara atau melebihi PNS di beberapa golongan.

Gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan mekanisme yang ditujukan untuk tenaga honorer yang tidak masuk kuota formasi atau instansi dengan keterbatasan anggaran pegawai. Mereka tetap menjadi ASN dan mendapatkan NIP, tetapi jam kerja lebih fleksibel atau berkurang dibandingkan pegawai penuh waktu. Mekanisme gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dari Penuh Waktu:

  • Prinsip “Pendapatan Tidak Boleh Turun”

Pengalihan status honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tetap menjamin bahwa penghasilan minimal mereka tidak lebih rendah dari yang diterima saat masih honorer.

  • Proposional Sesuai Beban Kerja

Gaji disesuaikan dengan jumlah jam kerja. Misalnya, jika bekerja setengah jam kerja normal, maka gajinya juga setengah dari gaji Penuh Waktu, dengan catatan tetap tidak di bawah penghasilan sebelumnya.

  • Skema Pembayaran

Skema bisa berupa per jam (hourly) atau lump sum tergantung kebijakan daerah. Hal ini membuat gaji PPPK Paruh Waktu lebih dinamis dibanding PPPK Penuh Waktu yang tabel gajinya sudah jelas di Perpres.

  • Tunjangan

PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan jaminan sosial, tetapi tunjangan kinerja atau TPP biasanya lebih rendah atau bahkan ditiadakan, karena beban kerja mereka lebih ringan. Besaran final biasanya dituangkan dalam kontrak kerja.

Perbedaan gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu sangat jelas terkait jam kerja, gaji pokok, dan tunjangan. PPPK Penuh Waktu memiliki pendapatan yang lebih stabil dan tunjangan lengkap, sedangkan PPPK Paruh Waktu fleksibel dan gajinya disesuaikan proporsional dengan jam kerja, tetap dijamin tidak di bawah penghasilan honorer sebelumnya.