Kebijakan Publik

WFH ASN Setiap Jumat: Siapa yang Diam-Diam Paling Dirugikan?

Shabrina Esya

Di balik angka-angka yang terdengar mengesankan, potensi penghematan APBN sebesar Rp 6,2 triliun dari sisi kompensasi BBM, dan penghematan total konsumsi BBM masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp 59 triliun, ada kenyataan lain yang tidak masuk dalam kalkulasi pemerintah - warung nasi di depan kantor dinas, tukang parkir di halaman gedung, dan penjual kopi keliling yang menggantungkan hidupnya pada satu variabel sederhana “Apakah hari ini pegawai negeri masuk kantor?”

Kebijakan WFH setiap Hari Jumat untuk ASN dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, berlaku efektif sejak 1 April 2026, dengan pola empat hari kerja di kantor pada Senin-Kamis, dan satu hari dari rumah pada Hari Jumat.

Pemerintah menyebutnya sebagai “transformasi budaya kerja”. Tapi bagi jutaan pelaku ekonomi informal yang menempel pada ekosistem perkantoran pemerintah, ini adalah pengurangan omzet tanpa pemberitahuan.

Jumat: Hari Tersibuk yang Kini Hilang

Jumat bukan sekedar hari biasa di sekitar kantor pemerintah. Ia adalah puncak pekan, rapat koordinasi digelar, berkas diselesaikan, dan pegawai cenderung makan siang lebih lama sebelum akhir pekan tiba. Warung-warung di sekitar komplek kantoran perkantoran, dari Sabang sampai Merauke, tahu betul ritme ini.

Kini, satu Jumat per pekan, kursi-kursi itu akan kosong.

Tidak ada data resmi yang memetakan berapa banyak pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada traffic ASN. Namun jika kita menghitung bahwa Indonesia memiliki sekitar 4,3 juta ASN yang tersebar di ribuan kantor pusat dan daerah, dampak ekonomi mikronya tidak bisa diabaikan begitu saja.

Belum lagi pegawai swasta, karena pemerintah menghimbau kepada perusahaan swasta juga bisa mengikuti aturan yang berlaku. Tidak harus Hari Jumat dan bisa disesuaikan dengan teknis perusahaan.

Kesenjangan Digital yang Tak Terucap

Media ramai membahas sistem e-kinerja sebagai solusi pengawasan. Evaluasi kinerja ASN dilakukan melalui e-kinerja di aplikasi yang terintegrasi, sehingga setiap aktivitas kerja ASN dapat dipantau secara real time.

Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH dan WFO, menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan dan kondisi infrastruktur digital masing-masing. Fleksibilitas ini terdengar bijaksana, namun sekaligus mengakui bahwa infrastruktur digital Indonesia belum merata.

ASN di Jakarta dan ASN di pedalaman Kalimantan atau Papua menghadapi realitas yang sangat berbeda. Yang satu bisa rapat via Zoom dengan lancar, tetapi yang lain mungkin harus naik ke bukit dulu untuk sekedar mendapatkan sinyal.

WFH dalam konteks ini bisa menjadi kebijakan yang tidak setara, menguntungkan ASN di kota besar namun justru merepotkan ASN di daerah 3T dan tidak ada mekanisme pengecualian yang jelas untuk mereka.

Reformasi Darurat atau Reformasi Sungguhan?

Yang jarang dibahas adalah konteks kelahiran kebijakan ini. Pemerintah Indonesia meluncurkan paket kebijakan efisiensi besar-besaran sebagai respons terhadap eskalasi perang di Timut Tengah, untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional dan mengantisipasi gejolak pasokan energi global.

Artinya, WFH ASN ini bukan lahir dari kajian panjang soal budaya kerja atau riset produktivitas. Ia lahir dari darurat geopolitik. Pertanyaannya “Apakah kebijakan reaktif yang lahir dari krisis bisa menjadi reformasi struktural yang bertahan lama?” Atau ia akan menguap begitu harga minyak dunia kembali stabil?

Sejarah mencatat, kebijakan WFH pertama kali diterapkan masif di Indonesia saat pandemi Covid-19, lalu perlahan ditarik kembali seiring kondisi membaik. Pola yang sama sangat mungkin terulang.

Yang Seharusnya Dipertanyakan

Reformasi cara kerja ASN sejatinya adalah gagasan yang baik dan sudah lama dinantikan. Tapi ada beberapa hal yang belum dijawab secara terbuka :

  • Pertama, apakah ada studi yang membahas soal dampak terhadap pelayanan publik di daerah yang infrastruktur digitalnya belum siap?
  • Kedua, adakah kompensasi atau program pendampingan bagi UMKM informal yang kehilangan sumber pendapatan rutin?
  • Ketiga, jika ini adalah langkah menuju modernisasi birokrasi, mengapa tidak ada peta jalan jangka panjang yang dipublikasikan?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan kebijakan ini sebagai langkah untuk menciptakan pola kerja yang “lebih adaptif, sekaligus menekan beban biaya energi dan mobilitas”. Kalimat itu tidak salah, tapi “adaptif” untuk siapa dan “efisien” dengan cara membebankan siapa, adalah pertanyaan yang layak terus diajukan.

Kebijakan besar selalu punya pemenang yang diumumkan dan pecundang yang dibungkam. Tugas jurnalisme dan kita semua adalah memastikan yang dibungkam itu tetap didengar.