Etika adalah pedoman baik tidaknya sebuah proses pelaksanaan komunikasi massa. Sebagai sebuah pedoman “aturan”, tidak tertutup peluang memunculkan pelanggaran-pelanggaran. Ketika orang mengatakan bahwa kita harus berpegang pada etika, saat itulah sebenarnya ada bukti proses pelanggaran etika.
Dalam aktualisasinya, proses pelaksanaan etika masih banyak batu sandungan. Memang etika enak dibicarakan, tetapi sangat sulit untuk dilaksanakan. Orang tersebut bukan tidak sadar bahwa etika itu tidak baik, tetapi ada “kepentingan lain” yang lebih besar sehingga masalah etika dipandang sebelah mata. Bedasarkan buku Pengantar Komunikasi Massa, karya Nurudin. Ada beberapa realita tentang pelaksanaan etika komunikasi massa, sebagai berikut. Simak dibawah ini, yuk!

Realitas Pelaksanaan Etika Komunikasi Massa(pexels.com/brett sayles)
1. Perjuangan Berat Melawan Orientasi Bisnis
Pelaksanaan etika komunikasi massa memerlukan perjuangan yang berat dan berkelanjutan. Etika sulit diimplementasikan secara konsisten oleh semua pihak media massa. Perbedaan tuntutan, misi, visi, dan orientasi antar media memungkinkan adanya perbedaan dalam pelaksanaan etika.
Media yang berorientasi pada keuntungan materi dan mementingkan pasar (market driven) cenderung menghindari berita atau sajian yang bersifat mendidik. Mereka akan lebih memilih untuk mengekspos berita yang sensasional, bombastis, kriminal, atau seks.
Jika orientasi media sudah condong ke arah bisnis semata, pelaksanaan etika komunikasi massa akan menghadapi banyak kesulitan. Pihak media sering berdalih bahwa sajian mereka adalah untuk kepentingan dan pelayanan masyarakat, padahal mereka mungkin tidak menyadari bahwa pemberitaan atau gambar yang mereka munculkan telah melanggar etika. Terutama jika sebagian besar saham media dimiliki oleh pengusaha, orientasi utama yang dikejar adalah keuntungan bisnis.
2. Adanya Perbedaan Ukuran di Kalangan Pemangku Kepentingan
Pelaksanaan etika bisa terhambat karena adanya perbedaan standar atau ukuran yang dibuat oleh masing-masing pihak: pers, pemerintah, dan masyarakat.
- Bagi Pers: Mereka sering menganggap pemberitaan yang disajikan sudah mewakili kepentingan masyarakat.
- Bagi Pemerintah: Pemerintah cenderung berupaya mempertahankan kekuasaan. Mereka menyadari kekuatan media dalam membentuk opini publik, sehingga berusaha “menguasai” media massa. Posisi ini dapat menyebabkan penerapan etika yang seharusnya disepakati bersama menjadi disesuaikan dengan kepentingan pemerintah.
- Bagi Masyarakat: Masyarakat kadang memiliki tuntutan sepihak. Contohnya, mereka menuntut media agar tidak memberitakan kasus pornografi, namun di sisi lain mereka juga senang dan menikmatinya.
Ketika masing-masing pihak memiliki ukuran dan kepentingan yang berbeda dalam memahami pihak lain, pelaksanaan etika komunikasi massa menjadi sulit untuk diwujudkan.
3. Subjektivitas Tanggung Jawab dan Lemahnya Sanksi
Pelaksanaan etika komunikasi massa sulit diwujudkan karena tanggung jawab utamanya bersifat subjektif, terletak pada diri sendiri, dan sanksi yang ada hanyalah “sanksi” dari masyarakat.
Pelaksanaan etika menjadi sangat subjektif karena tanggung jawabnya dibebankan kepada individu, seperti yang tercantum dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang menyatakan bahwa tanggung jawab pelaksanaannya ada pada diri wartawan yang bersangkutan.
Mereka yang bersikap acuh tak acuh terhadap lingkungan sosial akan sulit melaksanakan etika. Misalnya, sebuah media yang dikelola oleh orang-orang yang tidak peduli terhadap kondisi fisik dan psikis masyarakat tidak akan merasa bersalah meskipun memberitakan informasi yang melanggar etika.
Sama seperti seseorang yang melanggar norma kesopanan dan tidak peduli terhadap sanksi masyarakat (misalnya meludah di depan umum), ia tidak akan merasa bersalah. Oleh karena itu, agar pelaksanaan etika komunikasi massa menjadi kuat, perlu didukung oleh hukum positif yang memiliki sanksi nyata dan tegas.
4. Perlunya Dukungan Aturan Hukum Positif
Hukum positif menjadi puncak penyelesaian setiap kasus pelanggaran etika yang merugikan pihak lain secara materi. Penuntutan hukum ini tidak hanya mempertegas dan memperkuat pelaksanaan etika komunikasi massa, tetapi juga menopang penegakan hukum itu sendiri.
Sebagai contoh, kasus di mana artis Femmy Permatasari dan Shanty difoto secara “liar” di ruang ganti pakaian dan fotonya tersebar di internet. Kedua artis ini mengajukan tuntutan di depan pengadilan, menunjukkan bahwa masalah etika dalam pelaksanaannya perlu didukung oleh peraturan hukum positif.
5. Kesadaran Etika di Tengah Tingkat Pendidikan Masyarakat
Meskipun bukan jaminan mutlak, semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, semakin tinggi pula kesadaran mereka akan pentingnya pelaksanaan etika komunikasi massa.
Masyarakat terdidik lebih berpotensi untuk menumbuhkan kesadaran etika. Contohnya, orang yang cenderung membuang sampah sembarangan (sebagai salah satu bentuk pelaksanaan etis) umumnya adalah mereka yang berpendidikan menengah ke bawah.
Hal ini dapat dijadikan dasar bahwa pelaksanaan etika pun memiliki peluang dilanggar pada kalangan tersebut. Meskipun pornografi jelas melanggar etika, masyarakat menengah dan bawah justru sering menjadi penikmatnya. Namun, perlu diyakini juga bahwa semakin maju suatu masyarakat, “tolok ukur” pelaksanaan etikanya juga akan semakin berbeda.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai realitas pelaksanaan dari etika komunikasi massa. Bagaimana menurutmu ? komen dibawah ya!
