Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025. Pendaftaran rekrutmen PPPK KemenHAM dijadwalkan mulai dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026. Merujuk pada pengumuman resmi Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, tersedia total 500 formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. Untuk mengetahui detail jabatan, jumlah formasi, hingga penempatannya, simak rincian formasi PPPK Kementerian HAM 2025 berikut ini!
Rincian Formasi PPPK Kementerian HAM 2025
Berdasarkan pengumuman terbaru, Kementerian HAM membuka total 500 kuota formasi PPPK yang tersebar di berbagai jabatan fungsional. Berikut rincian per jabatan:
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Pendidikan:
- S1 / D4: Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Manajemen, atau Ilmu Pemerintahan
Total Formasi: 242
Penempatan:
- Sekretariat Jenderal: 16 formasi
- Inspektorat Jenderal: 9 formasi
- Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM: 6 formasi
- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM: 6 formasi
- Pusat Data dan Informasi HAM: 4 formasi
- Pusat Pengembangan SDM HAM: 4 formasi
- Kantor Wilayah Aceh: 5 formasi
- Kantor Wilayah Sumatera Utara: 11 formasi
- Kantor Wilayah Sumatera Barat: 11 formasi
- Kantor Wilayah Jambi: 7 formasi
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan: 9 formasi
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung: 7 formasi
- Kantor Wilayah Lampung: 7 formasi
- Kantor Wilayah Banten: 7 formasi
- Kantor Wilayah DKI Jakarta: 5 formasi
- Kantor Wilayah Jawa Barat: 4 formasi
- Kantor Wilayah Jawa Tengah: 12 formasi
- Kantor Wilayah Jawa Timur: 4 formasi
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah: 11 formasi
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan: 5 formasi
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur: 7 formasi
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur: 18 formasi
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat: 7 formasi
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah: 21 formasi
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan: 11 formasi
- Kantor Wilayah Papua Barat: 28 formasi
2. Perencana Ahli Pertama
Pendidikan:
- S1 / D4: Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi Negara, Kebijakan Publik, Ilmu Pemerintahan, Hukum, Ilmu Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, Manajemen Informasi, Manajemen Aset
Total Formasi: 82
Penempatan:
- Sekretariat Jenderal: 10 formasi
- Inspektorat Jenderal: 2 formasi
- Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM: 2 formasi
- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM: 2 formasi
- Pusat Data dan Informasi HAM: 1 formasi
- Pusat Pengembangan SDM HAM: 2 formasi
- Kantor Wilayah Aceh: 2 formasi
- Kantor Wilayah Sumatera Utara: 3 formasi
- Kantor Wilayah Sumatera Barat: 4 formasi
- Kantor Wilayah Jambi: 2 formasi
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan: 3 formasi
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung: 2 formasi
- Kantor Wilayah Lampung: 2 formasi
- Kantor Wilayah Banten: 2 formasi
- Kantor Wilayah DKI Jakarta: 1 formasi
- Kantor Wilayah Jawa Barat: 2 formasi
- Kantor Wilayah Jawa Tengah: 4 formasi
- Kantor Wilayah Jawa Timur: 2 formasi
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah: 4 formasi
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan: 2 formasi
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur: 2 formasi
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur: 6 formasi
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat: 2 formasi
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah: 6 formasi
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan: 4 formasi
- Kantor Wilayah Papua Barat: 8 formasi
3. Apoteker Ahli Pertama
Pendidikan:
- S1 Farmasi dengan Sertifikat Profesi/Kompetensi Apoteker
Total Formasi: 2
Penempatan: Sekretariat Jenderal: 2 formasi
4. Penata Layanan Operasional
Pendidikan: S1 Semua Jurusan
Total Formasi: 108
Penempatan:
- Sekretariat Jenderal: 10 formasi
- Inspektorat Jenderal: 8 formasi
- Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM: 5 formasi
- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM: 5 formasi
- Pusat Data dan Informasi HAM: 3 formasi
- Pusat Pengembangan SDM HAM: 3 formasi
- Kantor Wilayah Aceh: 2 formasi
- Kantor Wilayah Sumatera Utara: 4 formasi
- Kantor Wilayah Sumatera Barat: 4 formasi
- Kantor Wilayah Jambi: 4 formasi
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan: 4 formasi
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung: 4 formasi
- Kantor Wilayah Lampung: 2 formasi
- Kantor Wilayah Banten: 2 formasi
- Kantor Wilayah DKI Jakarta: 2 formasi
- Kantor Wilayah Jawa Barat: 4 formasi
- Kantor Wilayah Jawa Tengah: 4 formasi
- Kantor Wilayah Jawa Timur: 2 formasi
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah: 4 formasi
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan: 2 formasi
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur: 2 formasi
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur: 6 formasi
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat: 4 formasi
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah: 6 formasi
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan: 4 formasi
- Kantor Wilayah Papua Barat: 8 formasi
5. Pengelola Layanan Operasional
Pendidikan: D-III Semua Jurusan
Total Formasi: 66
Penempatan:
- Kantor Wilayah Aceh: 2 formasi
- Kantor Wilayah Sumatera Utara: 4 formasi
- Kantor Wilayah Sumatera Barat: 4 formasi
- Kantor Wilayah Jambi: 2 formasi
- Kantor Wilayah Sumatera Selatan: 4 formasi
- Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung: 2 formasi
- Kantor Wilayah Lampung: 2 formasi
- Kantor Wilayah Banten: 2 formasi
- Kantor Wilayah DKI Jakarta: 2 formasi
- Kantor Wilayah Jawa Barat: 2 formasi
- Kantor Wilayah Jawa Tengah: 4 formasi
- Kantor Wilayah Jawa Timur: 2 formasi
- Kantor Wilayah Kalimantan Tengah: 4 formasi
- Kantor Wilayah Kalimantan Selatan: 2 formasi
- Kantor Wilayah Kalimantan Timur: 2 formasi
- Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur: 6 formasi
- Kantor Wilayah Sulawesi Barat: 2 formasi
- Kantor Wilayah Sulawesi Tengah: 6 formasi
- Kantor Wilayah Sulawesi Selatan: 4 formasi
- Kantor Wilayah Papua Barat: 8 formasi
Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2025
Proses pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025 dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
- Pelamar wajib membuat akun dan mendaftar secara daring di laman SSCASN. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan data kependudukan pada KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan perekaman e-KTP asli dari Dukcapil atau instansi terkait.
- Perhatikan aturan pendaftaran
- Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sekali.
- Pelamar harus mengingat username dan password akun pendaftaran untuk proses selanjutnya.
- Jika pelamar mendaftar lebih dari satu jabatan atau menggunakan dua nomor identitas yang berbeda, maka pendaftaran dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran melalui laman SSCASN. Kartu ini menjadi bukti resmi bahwa pendaftaran telah berhasil dan diperlukan untuk proses seleksi selanjutnya.
Itulah informasi lengkap seputar pembukaan formasi PPPK Kementerian HAM 2025 dengan total 500 posisi yang siap dibuka pada seleksi tahun ini. Pastikan kamu mencermati rincian formasi, syarat pendidikan, serta tata cara pendaftaran agar tidak salah langkah, ya!
