Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), pekerja berhak atas cuti tahunan. Hak ini diperoleh setelah pekerja atau buruh tersebut bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. Durasi yang diberikan paling sedikit adalah 12 (dua belas) hari kerja.
Jadi apa itu cuti tahunan? Cuti tahunan merupakan waktu libur seorang pekerja namun tetap mendapatkan upah kerja atau gaji. Waktu istirahat ini dimanfaatkan oelh pekerja jika memliki keperluan akan kebutuhannya.
Buat kamu yang saat ini sudah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki kebutuhan untuk melakukan cuti tahunan, merasa beruntunglah karena kamu sudah menemukan artikel ini. Pada artikel ini Vocasia akan membahas apa saja persyaratan untuk mengajukan cuti secara lengkap.
Daripada terlalu banyak basa-basi, yuk simak pembahasan berikut ini sampai tuntas!
Berikut persyaratan untuk mengajukan cuti tahunan PNS:
Ketentuan Umum Cuti Tahunan PNS
- Syarat Pengajuan: PNS dapat mengajukan cuti tahunan setelah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun penuh secara terus-menerus.
- Durasi Cuti Normal: Lamanya cuti tahunan yang dapat diambil adalah selama 12 (dua belas) hari kerja.
- Pemecahan Cuti: tidak bisa dipecah menjadi kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
Prosedur Pengajuan Cuti
- Permintaan Tertulis: PNS yang ingin mengambil cuti tahunan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Surat Keputusan Cuti: Pejabat yang berwenang akan menerbitkan surat cuti secara tertulis sebagai persetujuan.
Perpanjangan dan Akumulasi Cuti
- Perpanjangan Cuti (Kesulitan Pengurusan): Jika PNS mengalami kesulitan dalam mengurus cuti yang telah diajukan, waktu cuti dapat diperpanjang hingga maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
- Akumulasi Cuti ke Tahun Berikutnya:
- Cuti yang tidak diambil pada tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya, maksimal selama 18 (delapan belas) hari kerja (termasuk jatah cuti tahun berjalan).
- Jika cuti tidak diambil selama 2 (dua) tahun berturut-turut, cuti dapat diajukan maksimal selama 24 (dua puluh empat) hari kerja (termasuk jatah cuti pada tahun berjalan).
Cuti Tahunan ke Luar Negeri
- Izin Khusus: PNS yang ingin melaksanakan cuti ke luar negeri wajib mendapatkan izin dan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.
Demikian apa saja persyaratan untuk mengajukan cuti tahunan bagi PNS, semoga bermanfaat!
Nah, ada informasi tambahan nih buat kamu yang bingung mencari tempat untuk mengembangkan potensi diri
Kamu bisa mulai dengan mengikuti pelatihan online bersama Vocasia.
Karena Vocasia merupakan salah satu platform edukasi online yang menyediakan banyak pelatihan keahlian di berbagai macam bidang dengan bantuan mentor-mentor berpengalaman
Yuk segara daftar, klik disini untuk mengunjungi website Vocasia!
