PPPK Kementerian HAM 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025. Pada rekrutmen kali ini, tersedia 500 formasi untuk lima jabatan yang akan ditempatkan di unit pusat hingga 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia. Peluang ini tentu menjadi kabar baik bagi kamu yang ingin berkarier di instansi pemerintah dengan peran strategis di bidang HAM.

Dengan jumlah kebutuhan yang cukup besar dan sebaran lokasi kerja yang luas, seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 diprediksi bakal menarik banyak pelamar. Supaya peluang lolos makin terbuka, penting untuk memahami jadwal, syarat, dan alur pendaftarannya sejak awal. Berikut penjelasan lengkapnya.

Jadwal PPPK Kementerian HAM 2025

Pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 dilakukan secara bertahap, mulai dari pengumuman hingga penetapan Nomor Induk PPPK. Agar tidak melewatkan satu tahapan pun, pelamar perlu mencermati jadwal seleksi berikut ini:

  • Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
  • Pendaftaran Seleksi: 7 – 23 Januari 2026
  • Seleksi Administrasi: 8 – 29 Januari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026
  • Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 – 3 Februari 2026
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah Administrasi: 4 Februari 2026
  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 – 26 Februari 2026
  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 – 16 Maret 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 – 31 Maret 2026
  • Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
  • Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 14 April 2026
  • Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 15 April 2026
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
  • Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026

Syarat Daftar PPPK Kementerian HAM 2025

Pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025 wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai jabatan yang dilamar. Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan pelamar memiliki integritas, kompetensi, serta pengalaman kerja yang relevan.

Persyaratan Umum

Secara umum, pelamar PPPK Kementerian HAM 2025 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran melalui laman SSCASN.
  • Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun yang sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
  • Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
  • Tidak pernah terlibat pelanggaran dalam proses seleksi ASN.
  • Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN (CPNS/PPPK) yang masih dalam proses penetapan nomor induk.
  • Tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi akhir ASN dan/atau setelah memperoleh nomor induk selama masih dalam masa sanksi.
  • Belum pernah mendaftar seleksi PPPK di instansi lain pada periode penetapan kebutuhan pegawai tahun 2025.
  • Tidak terlibat organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, dengan IPK minimal 2,75.
  • Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan pemerintah dan diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi.

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, pelamar juga wajib memenuhi persyaratan khusus sesuai formasi jabatan, yaitu:

  1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
    Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang sumber daya manusia, kepegawaian, atau personalia.
  2. Perencana Ahli Pertama
    Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang penyusunan dan/atau evaluasi rencana, kebijakan, program strategis, program tahunan, kegiatan, atau anggaran.
  3. Apoteker Ahli Pertama
    Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi, serta memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
  4. Penata Layanan Operasional
    Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul maupun kurikulum.
  5. Pengelola Layanan Operasional
    Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul maupun kurikulum.

Dokumen yang Wajib Diunggah

Selain memenuhi persyaratan umum dan khusus, pelamar PPPK Kementerian HAM 2025 juga wajib menyiapkan dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan saat pendaftaran. Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan untuk daftar PPPK Kementerian HAM 2025:

  • Surat Lamaran, ditujukan kepada instansi terkait sesuai format yang ditentukan.
  • Surat Pernyataan 16 poin, yang berisi pernyataan kesediaan dan kepatuhan pelamar terhadap seluruh ketentuan seleksi.
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja, sebagai bukti telah memenuhi syarat minimal pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku.
  • Pas foto formal berwarna terbaru, maksimal diambil dalam 6 bulan terakhir, ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
  • Ijazah asli (bukan hasil legalisir) sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
  • Transkrip nilai asli (bukan hasil legalisir).
  • Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi pelamar jabatan Apoteker, diunggah dalam bentuk scan berwarna dan masih berlaku.

Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2025

Proses pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Pelamar terlebih dahulu membuat akun pendaftaran melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Pengisian data harus sesuai dengan data kependudukan yang tercantum pada KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil atau instansi berwenang.
  2. Setiap pelamar hanya diperbolehkan membuat satu akun selama proses seleksi berlangsung. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  3. Setelah akun berhasil dibuat, pelamar wajib menyimpan username dan password dengan baik karena akan digunakan untuk login selama seluruh tahapan seleksi.
  4. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jabatan dan satu unit kerja/penempatan. Pelamar yang diketahui mendaftar lebih dari satu jabatan, lebih dari satu lokasi, atau menggunakan lebih dari satu nomor identitas kependudukan akan dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Setelah seluruh tahapan pendaftaran daring selesai, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran melalui laman SSCASN sebagai bukti telah mengikuti proses pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM 2025.

Formasi yang Dibuka

Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Tahun 2025, terdapat lima formasi jabatan yang dibuka dengan total kebutuhan 500 orang. 

Formasi ini akan ditempatkan di unit pusat serta 38 kantor wilayah kerja. Berikut rincian formasi PPPK Kementerian HAM 2025:

  1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama
    Formasi ini memiliki alokasi kebutuhan terbesar, yakni 242 orang. Penempatan kerja berada di unit pusat dan kantor wilayah, dengan fokus pada pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian HAM.
  2. Perencana Ahli Pertama
    Tersedia 82 formasi untuk jabatan ini yang akan ditempatkan di unit pusat dan kantor wilayah. Peran perencana dibutuhkan untuk mendukung perumusan kebijakan, program, serta perencanaan strategis kementerian.
  3. Apoteker Ahli Pertama
    Jabatan ini membuka 2 formasi dengan penempatan di unit pusat (Sekretariat Jenderal). Apoteker akan berperan dalam mendukung layanan kesehatan dan pengelolaan aspek kefarmasian sesuai kebutuhan instansi.
  4. Penata Layanan Operasional
    Sebanyak 108 formasi tersedia untuk jabatan ini, dengan penempatan di unit pusat dan kantor wilayah. Tugas utamanya berkaitan dengan kelancaran layanan operasional dan administrasi di lingkungan kerja.
  5. Pengelola Layanan Operasional
    Formasi ini menyediakan 66 kebutuhan yang seluruhnya ditempatkan di kantor wilayah. Pengelola layanan operasional berperan penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan efektif di daerah.

PPPK Kementerian HAM 2025 menjadi peluang besar bagi kamu yang ingin berkarier di lingkungan pemerintahan sekaligus berkontribusi langsung dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Jangan lupa cek informasi resmi secara berkala dan siapkan dokumen dengan teliti, supaya kesempatan ikut seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 tidak terlewat begitu saja!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *